Apa hukum oral seks?

Berikut penjelasan mengenai haramnya oral sex

Apa hukum oral seks?

Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya
An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah
haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau
memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut
kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu
ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal
tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya
Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda
AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah
Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya
dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:

“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya
dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh
(menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti
turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah
dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk
tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut
pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-,
apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya
seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai
hewan-hewan. “

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid
bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman,
beliau ditanya sebagai berikut,

“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:

“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun
banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang
rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal
tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film
porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim
berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya
kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain
dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M





0 comments

Contact

cp: Lilik Faizah
Phone: (+62)81245824196
mail: faizahpro@gmail.com
Alamat :
Jalan Simping 46, Blurukidul
Sidoarjo, Jawa-Timur, Indonesia 61233
SYIAR Travel :
Layanan Amanah untuk HAJI dan Umrah
Jl. Simping 46, Sidoarjo
Melayani dengan sepenuh hati untuk mengantar anda Mendapatkan manfaat maksimal dari Tanah Suci