: Islam Haramkan Narkotika, Mengapa?

Oleh Heri Ruslan


Setiap tahunnya, narkotika telah membuat sekitar 15 ribu orang tewas sia-sia.

Sabtu (26/6) lalu, masyarakat dunia menyelenggarakan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2010. Kampanye perang terhadap narkotika tahun ini mengusung tema ''Think Health Not Drugs''.  Dari hari ke hari, peredaran dan penyalahgunaan  narkotika kian memprihatinkan. 

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), saat ini, setidaknya 3,6 juta penduduk Indonesia menjadi pengguna barang haram itu. Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar pengguna narkotika itu adalah pelajar dan mahasiswa.

Setiap tahunnya, narkotika telah membuat sekitar 15 ribu orang tewas sia-sia. Tak cuma itu,  berdasarkan survei penyalahgunaan narkotika di Indonesia, yang dilakukan BNN dan Pusat penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, narkotika juga telah membuat bangsa ini mengalami kerugian biaya ekonomi pada 2008 sekitar Rp 32,4 triliun.

Bahkan, jika peredaran dan penyalahgunaan narkoba tak terus diperangi,  angka kerugian akibat narkoba pada 2013 diperkirakan akan melonjak hampir dua kali lipat yakni menjadi Rp 57 triliun. Umat Islam, sebagai mayoritas penduduk di Tanah Air, tentu saja menjadi korban terbesar dari peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu.

Lalu bagaimana hukum Islam memandang narkotika? Sejatinya, masalah ini telah direspons para ulama di Tanah Air sejak 33 tahun lalu. Pada 10 Februari 1976, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan  fatwa haram terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 

Selain mengharamkan narkotika,  MUI pun menganjurkan kepada organisasi keagamaan, pendidikan dan sosial serta kemasyarakatan, terutama para orang tua untuk bersama-sama menyatakan ''Perang Melawan Narkoba''. Lantas mengapa narkotika diharamkan?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, pada prinsipnya  agama Islam melarang umatnya memasukan sesuatu benda atau bahan yang merugikan kesehatan jasmani, akal dan jiwa ke dalam tubuh. Terlebih,  penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan  kematian, terutama di kalangan remaja. 

MUI pun menilai, upaya pemerintah untuk menanggulangi korban dari penyalahgunaan narkotika, termasuk pencegahannya belum berhasil sesuai dengan harapan.  Guna mencegah terhadinya penyalahgunaan narkotika yang dapat menyebabkan kerugian jiwa, harta benda, serta mengganggu keamanan dan pembangunan, MUI pun meminta perang terhadap narkoba terus dilakukan semakin gencar.

Dalam fatwa haram terhadap narkotika, MUI menuntut agar para penjual, pengedar dan penyelundupnya dihukum seberat-beratnya hingga hukuman mati. Para ulama pun meminta agar aparat kemanan dan pihak-pihak berwenangan yang turut memudahkan dan membiarkan peredaran narkoba dihukum seberat-beratnya.

MUI menetapkan narkotik haram, karena tak sesuai dengan ajaran agama. Para ulama fikih pun berpendapat, menyalahgunakan al-mukhaddirat (macam-macam obat bius) hukumnya haram. Para ulama Islam satu pendapat terhadap hal tersebut.  

Dalam memutuskan fatwanya, para ulama berpegang teguh pada Alquran dan sunah. Dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman, ''Dan janganlan kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan...'' 

Selain itu, dalam Alquran Surat an-Nisa ayat 29 Allah SWT berfirman, ''... Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.''

Para ulama juga merujuk pada hadis yang diriwayatkan, Bukhari dan Muslim, ''Tiap-tiap barang yang memabukkan haram.'' Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda, ''Melarang Rasulullah SAW tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan.''

Terlebih, penyalahgunaan narkoba, dinilai tak sesuai dengan kepribadian serta  filsafat hidup bangsa Indonesia, yakni Pancasila.  Berdasarkan pertimbangan itu, MUI menyatakan, ''Haram hukumnya menyalahgunakan narkotika dan semacamnya yang membawa kemudharatan serta mengakibatkan rusaknya mental dan fisik seseorang, terlebih dapat mengancam keamanan masyarakat dan ketahanan nasional.''

MUI pun menyambut baik dan menghargai berbagai upaya menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkona dan sejenisnya. Kalangan ulama pun menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, mubalig dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, MUI pun menganjurkan kepada organisasi keagamaan , pendidiakn dan sosial serta kemasyarakatan, terutama para orang tua untuk bersama-sama menyatakan ''Perang Melawan Narkoba.'' Fatwa MUI yang telah ditetapkan 33 tahun lalu, tampaknya perlu kembali disosialisasikan dan terus diingatkan terutama kepada generasi muda saat ini. Setiap hari, narkotika akan terus menggoda generasi Muslim menuju kehancuran. Mari hidup sehat tanpa narkotia.





1 comments
  1. di negara demokrasi ini Produsen dan pengedar miras masih dibolehkan beroperasi sejak JAman DahULu hingga Sekarang. Sampai kapan ya ? #mikirIslam

    BalasHapus

Contact

cp: Lilik Faizah
Phone: (+62)81245824196
mail: faizahpro@gmail.com
Alamat :
Jalan Simping 46, Blurukidul
Sidoarjo, Jawa-Timur, Indonesia 61233
SYIAR Travel :
Layanan Amanah untuk HAJI dan Umrah
Jl. Simping 46, Sidoarjo
Melayani dengan sepenuh hati untuk mengantar anda Mendapatkan manfaat maksimal dari Tanah Suci