: Pernikahan Beda Agama, Apa Hukumnya?

FATWA
Heri Ruslan

Pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor  dinilai sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif.



''Cinta itu buta,''  begitu kata William Shakespeare.  Ungkapan yang sangat masyhur itu memang kerap terbukti dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, terkadang sampai melupakan aturan agama.  Saat ini, tak sedikit  umat Muslim yang karena ''cinta'' berupaya sebisa mungkin untuk menikah dengan orang yang berbeda agama.

''Tolong dibantu... Saya benar-benar serius untuk melakukan nikah beda agama. Saya benar-benar pusing  harus bagaimana lagi,'' tulis seorang wanita Muslim pada sebuah laman. Lalu bolehkah menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang yang berbeda agama?

Masalah perkawinan beda agama telah mendapat perhatian serius dari para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait  pernikahan beda agama ini.

Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.  Kedua, seorang laki-laki Muslim  diharamkan mengawanini wanita bukan Muslim. 

Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. ''Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,'' ungkap  Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.

Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum. ''Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu...'' (QS: al-Baqarah:221). 

Selain itu, MUI juga menggunakan  Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at-Tharim ayat 6 sebagai dalil.  Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah  Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: ''Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia atkwa kepada Allah dalam bagian yang lain.''

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama.  Fatwa itu ditetapkan  dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU  dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang penikahan beda agama.  Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah  dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas. 

''Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki non-Muslim,'' ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.

Ulama Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani. Dalam perjanjian alam kitab ulangan 7:3, umat Nasrani  juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama.  ''Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa:  ''Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.''

''Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut oleh kedua mempelai,'' papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Ulama Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam.  Hal itu dinilai sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif.

Ulama Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya pria Muslim menikahi wanita non-Muslim berdasarkan surat al-Maidah ayat 5. ''Namun, hendaknya pula  dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana  yang dapat dinikahi laki-laki Muslim,'' tutur ulama Muhammadiyah.

Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab dengan pria Muslim banyak membawa kemadharatan. ''Maka, pernikahan yang demikian juga dilarang.''  Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim menikahi wanita non-Muslim.




1 comments

Contact

cp: Lilik Faizah
Phone: (+62)81245824196
mail: faizahpro@gmail.com
Alamat :
Jalan Simping 46, Blurukidul
Sidoarjo, Jawa-Timur, Indonesia 61233
SYIAR Travel :
Layanan Amanah untuk HAJI dan Umrah
Jl. Simping 46, Sidoarjo
Melayani dengan sepenuh hati untuk mengantar anda Mendapatkan manfaat maksimal dari Tanah Suci