: Kesalehan Vs Kemungkaran

Said Aqiel Siradj

Belakangan ini, kita kerap disuguhi adegan penggerebekan dan penggusuran. Dua kata tersebut kini telah menjadi "momok" buat sebagian masyarakat terutama mereka yang terpinggirkan, baik secara ekonomi, sosial, maupun agama.

Para pedagang kali lima, gelandangan, pengemis, WTS, waria, serta sejumlah "identitas" masyarakat lainnya kerap jadi obyek tindakan "main undang-undang" dan juga "main hakim sendiri". Nasib mereka seolah-olah jadi bulan-bulanan pihak aparat ataupun kelompok-kelompok tertentu di negeri yang konon menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi ini. Menjamurlah fakta adanya perlakuan sekelompok masyarakat berpayung ormas keagamaan yang melarang kelompok lain untuk mengekspresikan diri.

Aksi main gerebek sekelompok umat Islam jelas bukan representasi sikap umat Islam secara keseluruhan. NU prihatin atas aksi main hakim sendiri. Organisasi apa pun di luar kepolisian tak berhak membubarkan kegiatan yang dinilai menyalahi aturan. Ormas keagamaan mestinya lebih bijaksana bersikap dan bertindak agar tak terjadi benturan, lebih-lebih penilaian negatif terhadap agama tertentu. Agaknya ada sesuatu yang "tidak beres" di negeri ini menyangkut jaminan keselamatan warga negara dan semangat tenggang rasa termasuk di lingkungan keagamaan. Tak heran, tindakan penggerebekan sering menggema atas nama agama sehingga massa mudah tersulut secara herois dan militan.

Dulu muncul gegeran akibat tesis Huntington tentang "benturan peradaban". Namun, benturan ternyata tak hanya seputar arena politik dan demokrasi. Seturut waktu, ia meluas pada soal kemanusiaan yang lebih kompleks, seperti perceraian, aborsi, persamaan jender, hak kaum homoseks, dan prostitusi. Terjadi garis pemisah yang menebal antara nilai modernitas dan globalisasi dengan sikap keagamaan. Ketegangan ini lazim dirumuskan sebagai musykilah al-ashalah wa al-hadatsah, ketegangan antara keotentikan dengan modernitas, yang terlimpah antara desa lawan kota, buta huruf lawan pendidikan, kepasrahan lawan ambisi, atau kesalehan lawan kemungkaran.

Versi kesalehan kemudian disifati dengan sikap selektif dan reaktif, didesain untuk memberlakukan kembali nilai dan norma yang dihubungkan dengan tradisi tak bercacat yang diyakini berlaku pada masa lalu. Mentalitas kesalehan ini adalah antipermisif dan memperhadapkan secara keras segala asusila. Ia terpancung untuk melakukan aksi sapu bersih dalam segala hal termasuk terhadap apa yang disebut penyakit sosial. Yang terjadi kemudian, tak ada pemisahan antara yang diny (ajaran keagamaan) dan mana yang tarikhi atau tsaqafi (historis-kultural). Diktum amar ma'ruf nahy munkar lebih ditafsir sebagai upaya mencari kebenaran dengan kekerasan. Suatu tindakan yang mengingatkan kembali pada kelompok Khawarij yang muncul pada awal-awal sejarah Islam.

Fikih penggerebekan

Apakah boleh menggerebek dan merusak lokasi-lokasi kemungkaran? Syeikh Ibrahim bin Amir al-Ruhaili dengan tandas mengatakan, tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Mengubah kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak waliyul amr (pemerintah). Tindakan melampaui batas yang dilakukan sebagian orang terhadap tempat maksiat dengan menghancurkan dan membakar, atau juga pemukulan, merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.

Para ulama telah sepakat masalah mengingkari dengan kekuatan tangan merupakan hak penguasa. Sabda Nabi Muhammad, "Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya."

Makna kemampuan dalam hadits ini, bukan seperti yang dibayangkan kebanyakan orang, yaitu kemampuan fisik untuk memukul atau membunuh, tetapi kemampuan syar'iyah. Yang berhak melakukan, orang yang punya kemampuan syar'iyah. Yaitu, pengingkaran terhadap mereka tak akan menimbulkan kemungkaran lain. Orang yang melihat pelaku kemungkaran hendaknya lapor ke polisi, atau para ulama, atau dai, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang memiliki wewenang. Dengan penyelidikan saksama akan dapat diatasi dengan cara yuridis.

Menurut Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa''l Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, kekerasan yang tak membuahkan kemaslahatan dan hanya melahirkan yang lebih buruk tak boleh digunakan karena yang harus dilakukan adalah dengan hikmah. Penghukuman hanya boleh dilakukan para penguasa. Manusia biasa hanya bertugas menjelaskan kebenaran dan mengingkari kemungkaran. Mengubah kemungkaran, lebih-lebih dengan tangan, ini dibebankan kepada para penguasa. Merekalah yang berkewajiban mengubah kemungkaran sejauh kemampuan karena mereka yang bertanggung jawab terhadap perkara ini.

Jika seseorang ingin mengubah kemungkaran dengan tangannya setiap kali melihat kemungkaran, ini akan melahirkan kerusakan. Yang tepat, harus mengikuti hikmah dalam perkara ini. Kata Syeikh Utsaimin, "Anda bisa mengubah kemungkaran di rumah yang di bawah kekuasaan Anda, tetapi mengubah kemungkaran di pasar dengan tangan, bisa menimbulkan hal yang lebih buruk daripada kemungkaran tersebut. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya Anda menyampaikan kepada yang mempunyai kemampuan untuk mengubah kemungkaran di pasar."

Hukum yang benar—menyitir Muhammad al-Ghazali, tokoh Ikhwanul Muslimin Mesir—mesti jadi sarana dakwah Islam, bukan sebagai penopang fatwa-fatwa parsial yang justru membuat orang-orang Islam sendiri yang berbuat dosa dan maksiat lari dari tobat dan hidayah. Fatwa sebagai salah satu produk hukum sesungguhnya tidak mempunyai kekuatan yang mengikat (ghairu mulzimah). Apalagi, fatwa yang menyeru pada terorisme, kekerasan atau pula aksi gerebek dan main hakim sendiri jelas akan berbenturan dengan nilai-nilai universal Islam (al-mashalih al'ammah) yang menjadi tujuan ideal syariat Islam (maqashid al-syari'ah).

Walhasil, jelaslah hukum Islam telah mengatur segala tindakan secara bijak dan elok. Prinsipnya, Islam melarang sikap semena-mena. Pada zaman globalisasi ini, agama sudah sepatutnya mau hidup berdampingan dengan realitas lain, dan Islam bisa menjadi agama yang ikut menegakkan kemanusiaan di masa depan.

Said Aqiel Siradj Ketua Umum PBNU





0 comments

Contact

cp: Lilik Faizah
Phone: (+62)81245824196
mail: faizahpro@gmail.com
Alamat :
Jalan Simping 46, Blurukidul
Sidoarjo, Jawa-Timur, Indonesia 61233
SYIAR Travel :
Layanan Amanah untuk HAJI dan Umrah
Jl. Simping 46, Sidoarjo
Melayani dengan sepenuh hati untuk mengantar anda Mendapatkan manfaat maksimal dari Tanah Suci