: Bebas Mengacau Agama

Oleh Bustanuddin Agus
(Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Andalas)

Tokoh-tokoh dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) telah mengajukan uji materiil (judicial review ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Pasalnya, UU tersebut mereka duga tidak menjamin kebebasan beragama. Padahal, kebebasan beragama dijamin dan dijunjung tinggi negara (UUD 1945 Bab XI Pasal 29 ayat 2) serta hak-hak asasi manusia ( human rights ) internasional. Dengan UU tersebut, umat Islam menuntut Ahmadiyah dan aliran-aliran yang dipandang sesat lainnya supaya dibubarkan. Padahal, di negara-negara Barat Ahmadiyah hidup jaya dan berdampingan dengan umat Islam lainnya. Suasana aman tersebut, menurut AKKBB, berkat tidak adanya UU yang senada dengan UU No 5 Tahun 1969 tersebut. Tentu, MK akan mendengar keterangan saksi-saksi dan akan menyidangkan permohonan ini dengan serius dalam satu dua bulan mendatang.

Pasal 1 UU tersebut memang melarang siapa pun dan lembaga manapun dengan sengaja menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran sesuatu agama yang dianut di Indonesia. Umat Islam, misalnya, menuntut Ahmadiyah, al-Qiyadah al-Islamiyah, sekte Lia Eden dibubarkan. Pasalnya, Ahmadiyah tetap mengaku sebagai umat Islam, tetapi tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir. Mirza Gulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah, itulah nabi dan rasul terakhir mereka. Ahmad Mushadeq yang memimpin al-Qiyadah al-Islamiyah mengaku diri sebagai nabi baru. Lia Aminuddin mengaku diri mendapat wahyu dari Malaikat Jibril.

Ajaran-ajaran ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam dan menyalahi  Syahadatain


Ahmad Mushadeq dan Lia Eden telah dijatuhi hukuman penjara (walaupun yang terakhir ini sudah dipenjara, namun tetap tidak kapok-kapoknya, malah tambah agresif menyiarkan ajarannya). Tokoh Ahmadiyah tidak ditindak dengan hukuman yang sama. Mungkin dengan alasan pimpinan Ahmadiyah Indonesia bukanlah yang mendakwakan diri sebagai nabi. Untuk membubarkan Ahmadiyah sendiri tampaknya pemerintah gamang karena organisasi ini cukup kuat dan punya pengikut meluas hampir di setiap daerah. 

AKKBB memprotes keras menghukum tokoh aliran sesat tersebut dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memfatwakan aliran demikian sebagai aliran sesat dituduh telah memasung kebebasan berpendapat. Menurut pandangan mereka, apa yang didakwahkan oleh Muslim institusional (MUI dan lain sebagainya)  kan sama saja dengan apa yang didakwahkan oleh Ahmadiyah, Ahmad Mushadeq, Lia Eden, dan lainnya itu, sama-sama hanya penafsiran, pendapat, atau keyakinan keagamaan. Semuanya harus dilindungi. Tak seorang pun boleh dihukum karena keyakinan agamanya. Memedomani fatwa MUI berarti membiarkan MUI memonopoli penafsiran. Suatu permohonan yang sekilas tampak logis sekali.

Kedamaian

Diakuinya keberadaan agama resmi: Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha (dan di zaman pemerintahan mantan Presiden Abdurahman Wahid ditambah dengan Konghucu) di Indonesia. Yang lain, seperti berbagai aliran kebatinan, selama ini hanya diakui sebagai kebudayaan. Mereka dibina oleh departemen yang mengurus kebudayaan, bukan Departemen Agama, asal tidak menyebarkan penodaan terhadap agama dan mengubah ajaran pokok agama yang resmi diakui negara, silakan berkembang.

Sikap mengubah ajaran pokok agama, tapi masih bersikeras mempertahankan diri sebagai penganut agama tersebut, bukankah sama dengan mendirikan negara dalam negara, sama dengan mendirikan rumah tangga dalam rumah tangga orang? Tidak seorang pun yang mau menerima logika negara dalam negara. Itulah yang benar-benar mengacau dan semua negara sepakat hukumannya diperangi. Mendirikan negara lain dengan prinsip yang berbeda dengan prinsip negara lain atau memerdekakan diri dari penjajah, asal jangan menganut prinsip dan melakukan agresi, tidak masalah. Berbeda, tapi mengakui eksistensi agama lain, mengakui pluralitas dan tidak pula mengaburkan keragaman itu dengan menggiringnya menjadi pluralisme, adalah kedamaian dalam keragaman, adalah modus vivendi yang dijunjung bersama.

Itulah kedamaian. Jangan dikacaukan dengan logika monopoli hak penafsiran. Penafsiran apa pun (penafsiran hukum, penafsiran secara ilmiah, penafsiran karya sastra, apalagi menafsirkan kitab suci) punya batas-batas kebebasan. Ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi. Kalau semua prinsip yang telah diakui ditabrak dengan semena-mena, itu namanya igauan pribadi, dan kalau mengganggu ketertiban masyarakat, harus dihentikan (dengan dihukum atau dibubarkan). Bukan melanggar hak pribadinya, tetapi meluruskan igauannya yang mengancam kerukunan dan kedamaian.

Alasan di Barat yang tidak punya sejenis UU yang digugat tersebut  kan mampu menciptakan kerukunan. Harus dipahami bahwa mereka 'sudah sepakat' untuk disatukan oleh kesamaan prinsip bahwa beragama atau tidak beragama, apa pun kepercayaan dan keyakinan keagamaan adalah urusan pribadi, tidak perlu diketahui orang lain karena masalah agama adalah urusan pribadi.  It's not your business , kalau ditanya-tanya soal agamanya. Agama tidak boleh dibawa dalam ranah publik. Pandangan beginilah yang menyatukan mereka. Paham tersebut dinamakan sekularisme.

Yang mempersatukan

Agama juga diturunkan untuk mempersatukan manusia. ''Engkau tidak diutus hai Muhammad (menyampaikan agama Islam ini), kecuali sebagai  rahmatan lil'alamin .'' (QS al-Anbiya` 107).  Rahmatan lil'alamin , bukan saja persatuan di antara penganut agama yang sama, tetapi juga dengan penganut agama lain, bukan saja sesama manusia, juga dengan flora dan fauna dan segenap makhluk Allah.

Agamalah yang menciptakan persatuan dan kedamaian di kalangan penghuni alam semesta. Kesatuan dan kedamaian itu rusak setelah alam dirusak oleh manusia. Pemanasan global disebabkan oleh ulah manusia yang rakus kepada benda dan kemewahan. Egoisme manusia yang tidak mengakui Tuhan sebagai penguasa dan pengatur alam semesta ini telah menebar penjajahan, peperangan, serta konflik berkepanjangan di kalangan manusia. 

Cendekiawan kita banyak yang terpeleset atau sengaja memelesetkan beda antara agama dan Tuhan dengan yang diagamakan dan dituhankan karena pengaruh dominasi sekularisme di dunia global ini. Kalau ajaran agama tidak dipelajari dengan baik karena asyik mempelajari lembaran sejarah atau fenomena sosial keagamaan ( scientisme ), ditambah lagi dengan paham sekularisme (apalagi sekularisme ekstrem yang berpendapat agama dan Tuhan adalah candu masyarakat, nonsens sama sekali) yang merupakan arus utama ( mainstream dunia global) dewasa ini, tentu mudah terpeleset kepada anggapan ajaran agama dan Tuhan hanya anggapan dan kepercayaan yang diciptakan oleh masyarakat itu sendiri ( human creation ).




0 comments

Contact

cp: Lilik Faizah
Phone: (+62)81245824196
mail: faizahpro@gmail.com
Alamat :
Jalan Simping 46, Blurukidul
Sidoarjo, Jawa-Timur, Indonesia 61233
SYIAR Travel :
Layanan Amanah untuk HAJI dan Umrah
Jl. Simping 46, Sidoarjo
Melayani dengan sepenuh hati untuk mengantar anda Mendapatkan manfaat maksimal dari Tanah Suci