Meninggalkan suami

Yang sering dianggap ringan oleh seorang istri salah satunya adalah ia meninggalkan suaminya begitu saja karena alasan yang kurang pas, ia pergi menginap di rumah teman atau kerabat. Ia menganggap hal semacam itu biasa saja, sesuatu yang sepele, yang tidak banyak mengandung makna apa-apa.  Cuma sekedar kesal, terus ngambek dan menginap di teman atau kerabat lainnya. Padahal dalam agama tindakan semacam itu termasuk tindakan yang terlarang keras, bukan hal yang sepele dan jangan main-main, dan jangan sekali-kali melakukannya. Bisa jadi suatu saat perbuatan itu menjadi kebiasaan, dan biasa-biasa saja, di situlah setan  berperan dan menang.

 

Menurut jumhur ulama, sebagian besar mengatakan bahwa haram hukumnya bagi istri meninggalkan suami apapun alasannya. Namun sebagian mengatakan tidak, itu harus dilihat dulu tergantung alasannya, jika alasannya tidak bisa dibenarkan maka haram hukumnya. Surat Al Ahzab ayat 33 : "dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah terdahulu"

 

Jika alasan yang disampaikan seorang istri bahwa suami tidak berbuat adil adalah alasan yang belum dikatakan sebagai alasan melegalkan seorang istri meninggalakan suaminya. Karena hal semacam itu masih bisa ditempuh dengan cara lain seperti memberikan nasihat kepada suami, atau melaporkan ke pengadilan dan sebagainya. Tetapi jika faktanya seorang istri tidak bisa lagi bersama suami tersebut maka berlakulah hukum yang lain seperti gugatan cerai (khulu').

 

Bagi suami yang menghadapi istri seperti ini ia bisa menempuh tiga langkah menasihati, berpisah ranjang atau emberikan peringatan keras.

Dari beberapa alasan yang ada, maka bagi seorang istri lebih mulia atau lebih baik baginya mengajukan cerai ketimbang ia meninggalkan suaminya pergi menginap di tempat orang lain. Begitu berat beban yang harus dipikul bagi seorang istri bila ia sampai pergi meinggalkan suaminya. Nabi bersabda yang artinya: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berada di rumah suaminya sedangkan suaminya tidak suka (ridha) dan janganlah ia keluar rumah dalam keadaan suaminya tidak ridha. Janganlah mentaati seorangpun di rumah suaminya (selain suaminya), janganlah ia menjadikan suaminya gusar, janganlah ia menjauhi ranjang suaminya dan janganlah ia merugikan suaminya walaupun ia (suaminya) lebih dhalim darinya (wanita) sampai (si isteri) mencari keridhaan suami. Maka jika suami ridha dan menerimanya, maka itu suatu kenikmatan baginya (wanita). Allah akan menerima udzur-udzurnya dan akan berserilah wajahnya dan ia tidak berdosa, tapi jika suami menolak untuk ridha kepadanya maka sungguh ia telah menyampaikan udzur-udzurnya." Hadits Hasan dikeluarkan Baihaqi dalam "Sunan"nya (7/293) dan Hakim (2/189-190) dari jalan 'Atha bin Abu Muslim al-Khurasany dari Malik bin Yakhamir as-Saksaky dari Mu'adz bin Jabal secara marfu' Bahkan Ibnu Taimiyah berkata: "Jika isteri keluar rumah suami tanpa seijinnya maka tidak ada hak nafkah dan pakaian".

Tidak dihalalkan bagi isteri untuk keluar dari rumah suaminya kecuali dengan ijinnya (suami),Dan apabila ia keluar dari rumah suaminya tanpa seijinnya maka ia telah berbuat nusyuz (durhaka) bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ia layak mendapat adzab."

 

Bagitu sebaliknya, suamipun tidak boleh meninggalkan istrinya tanpa alasan jelas, sekalipun itu dilakukannya untuk mencari napkah keluarga. Al-Qur'an tidak membolehkan suami meninggalkan istrinya dan tidak ada satu ayatpun yang menyebutkan demikian, yang terdapat di dalam Al-Qur'an hanyalah pembatasan tentang orang yang ila' yaitu suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya, kemudian Allah memberikan waktu empat bulan kepadanya. Dalam firman-Nya. " Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Baqarah : 226]

 

Ada alasan lain yang membolehkan suami meninggalkan lebih dari empat bulan, enam bulan, setahun atau dua tahun dengan syarat tempat tinggal istri aman dan rela ditinggalkan, jika tempat tinggalnya tidak aman atau tempat aman tapi istri tidak merelakan, maka dalam kondisi seperti itu, suami tidak boleh meninggalkan istrinya. wajib bagi suami untuk menggauli istrinya secara baik. Wallhu'alam bissawab. 





1 comments

Contact

cp: Lilik Faizah
Phone: (+62)81245824196
mail: faizahpro@gmail.com
Alamat :
Jalan Simping 46, Blurukidul
Sidoarjo, Jawa-Timur, Indonesia 61233
SYIAR Travel :
Layanan Amanah untuk HAJI dan Umrah
Jl. Simping 46, Sidoarjo
Melayani dengan sepenuh hati untuk mengantar anda Mendapatkan manfaat maksimal dari Tanah Suci