Menegakkan Keadilan

Oleh A Ilyas Ismail

Adil atau keadilan merupakan ajaran dasar Islam dalam lingkup sosial. Adil dapat dipandang sebagai proses perjuangan, tetapi dapat pula dimaknai sebagai cita-cita seperti makna yang dapat dipahami dalam ungkapan, 'Masyarakat adil dan makmur di bawah lindungan Allah SWT.'

Adil memiliki makna dan spektrum yang luas. Menurut pakar bahasa, al-Ishfahani, kata adil memiliki makna dasar, antara lain, kesamaan. Dari makna ini, orang yang adil adalah orang yang melihat dan menetapkan sesuatu dengan ukuran yang sama, bukan ukuran yang berbeda-beda atau ukuran ganda.

Imam al-Ghazali memahami adil dalam arti meletakkan sesuatu pada tempatnya yang layak. Dalam arti ini, meletakkan kaki di kepala atau sebaliknya, adalah tindakan zalim (tidak adil). Begitu juga, kegiatan penguasa memberikan harta kepada hartawan, senjata kepada ulama, dan buku-buku referensi kepada prajurit, adalah zalim karena tidak proporsional. Sementara memberi pil pahit kepada orang sakit, meski dengan sedikit memaksa, justru dipandang adil lantaran proporsional dan sesuai kebutuhan.

Adil dapat pula dipahami sebagai moderasi, yaitu sikap tengah dan seimbang. Keseimbangan ini terutama antara hak dan kewajiban. Sebab, orang yang hanya melaksanakan kewajiban, tanpa memperoleh apa yang menjadi haknya, berarti ia budak. Sebaliknya, orang yang hanya menuntut hak, tanpa melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya, berarti ia pemeras (preman).

Keseimbangan ini bisa bermakna pula sikap tidak memihak kepada para pihak yang sedang beperkara. Di sini, keadilan menuntut kejujuran dan objektivitas dalam arti tidak berpihak kecuali pada kebenaran dan rasa keadilan itu sendiri.

Firman-Nya, ''Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.'' (QS al-Maidah [5]: 8).

Akhirnya, keadilan yang berintikan keseimbangan itu merupakan hukum kosmik, yakni hukum alam jagat raya ini. Alquran menyebutnya al-mizan, timbangan (QS al-Rahman [55]: 7-8). Sebagai hukum kosmik, keadilan tak boleh dilawan, apalagi dilemahkan, karena hal demikian akan menimbulkan kekacauan sosial yang amat berbahaya bagi kelangsungan hidup suatu masyarakat.

Kita menjadi mengerti, mengapa Islam sejak dini mewanti-wanti agar manusia bersikap dan berlaku adil, baik kepada dirinya sendiri, keluarga, bapak-ibu (QS al-Nisa [4]: 135), bahkan kepada pihak musuh sekalipun (QS al-Maidah [5]: 8).




1 comments

Contact

cp: Lilik Faizah
Phone: (+62)81245824196
mail: faizahpro@gmail.com
Alamat :
Jalan Simping 46, Blurukidul
Sidoarjo, Jawa-Timur, Indonesia 61233
SYIAR Travel :
Layanan Amanah untuk HAJI dan Umrah
Jl. Simping 46, Sidoarjo
Melayani dengan sepenuh hati untuk mengantar anda Mendapatkan manfaat maksimal dari Tanah Suci