Hak dan Kewajiban Seorang Istri

FIQIHMUSLIMAH
Oleh: Yusuf Assidiq
Suami dan istri sama-sama dimuliakan.


Keluarga sakinah merupakan idaman setiap pasangan suami-istri. Ajaran Islam telah memberi jalan bagi setiap pasangan untuk mewujudkan keluarga impian itu. Keluarga sakinah hanya akan tercipta apabila setiap pasangan baik suami maupun istri menunaikan hak dan kewajibannya secara baik.

''Jika akad nikah yang sah telah dilaksanakan, maka hal-hal yang berkaitan dengannya telah berlaku dan hak-hak dalam hubungan suami-istri pun telah diberlakukan,'' ujar Syekh Sayyid Sabiq, seorang ulama terkemuka asal Mesir, dalam kitabnya yang populer Fikih Sunah.

Ada tiga macam hak dalam hubungan suami-istri. Pertama, hak-hak istri yang wajib ditunaikan suami. Kedua,  hak-hak suami yang wajib ditunaikan istri. Ketiga, hak-hak bersama antara suami dan istri.  Dr Abd al-Qadr Manshur, mengungkapkan, hak dan kewajiban  suami-istri itu merupakan ketentuan agung dari Allah SWT, dan selaras dengan tabiat dan kodrat keduanya. 

Penulis buku  Fikih Wanita itu, menguraikan, kaum wanita tidak memiliki tabiat atau kemampuan seperti yang dimiliki laki-laki. Maka itu, istri mesti diberikan hak-hak tertentu yang menjadi milik mereka.  Sejatinya,  kehidupan rumah tangga menjadi tanggung jawab bersama. 

Hanya saja, suami tetap berperan sebagai kepala rumah tangga, yang dalam Alquran disebut al-qiwamah (kepemimpinan dalam rumah tangga). Al-Thabari dalam tafsirnya menyatakan, Allah berfirman, "Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian lain (wanita)".

Menurut al-Thabari, hak-hak istri yang wajib ditunaikan suami antara lain: wajib membayar mahar, memberi nafkah serta mencukupi kebutuhan istri maupun anak-anaknya. Selain hak-hak secara materi, menurut Syekh Sayyid Sabiq, seorang istri juga memiliki hak yang tak berkaitan dengan materi. Hak istri itu berupa perlakuan yang baik dan perlidungan dari suaminya.

Hak istri atas suami yang lain dijelaskan oleh Nabi SAW. "Memberi makan, memberi pakaian, tidak memukul wanita, tidak menjelek-jelekkan dan tidak tidur terpisah darinya kecuali masih berada dalam satu rumah."  

Seorang istri pun memiliki kewajiban atau tugas dalam perannya sebagai istri maupun ibu. Adapun tugas istri dalam kaidah yang universal, seperti tertuang pada kitab  al-Zhilal antara lain;  mengandung, melahirkan, menyusui dan merawat anak-anaknya.  Sebuah tugas yang cukup berat serta penting.

Untuk memikul beban ini, Allah membekali perempuan dengan perasaan lemah lembut dan kasih sayang. Dua faktor inilah yang membuat mereka sanggup merespons dengan cepat keinginan dan kebutuhan putra putrinya.  Maka itu, dinilai adil jika kemudian suami kebagian tugas untuk menjaga, mengayomi serta membimbing istri dan anak-anak. Inilah pula bagian dari hak istri dari suami, yakni merasa terlindungi.

Kitab yang sama sekaligus menggariskan apa saja kewajiban seorang istri. Antara lain menjaga diri saat suaminya tidak ada di rumah, taat kepada suami, dan tidak melakukan perbuatan nusyuz (pembangkangan dan kemaksiatan terhadap suami). 

Selain itu, menurut Ustaz Aam Amirudin dalam laman  percikaniman.org ,  seorang istri juga berkewajiban untuk menjaga amanah. Amanah yang harus dipegang itu berupa harta, anak, dan kehormatan. Istri wajib mengatur harta yang diterima dari suaminya agar bisa digunakan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan keluarga. Sikap boros merupakan cerminan dari istri yang tidak bisa menjaga amanah (harta suami).

Istri pun  mencurahkan tenaga, pikiran, dan perasaan dalam mendidik anak agar menjadi shaleh, karena dia merupakan amanah Allah. ''Istri yang kurang memperhatikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya merupakan gambaran istri yang tidak mampu menjaga amanah (anak),'' ungkap Ustaz Aam. Istri juga  wajib menjaga kehormatan dirinya, ia tidak dibenarkan menjalin "keakraban" dengan lelaki lain.

"...sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri di balik suaminya (saat suami tidak ada) oleh karena Allah telah memelihara (mereka)". (Q.S. An-Nisa : 34) Ayat ini menegaskan bahwa istri yang shaleh itu taat kepada perintah-perintah Allah dan menjaga amanah suaminya berupa anak, harta, dan kehormatan.

Seorang istri juga wajib menjaga penampilan agar tetap menarik. Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik istri ialah bila engkau pandang menyenangkan, bila engkau perintah ia taat kepadamu, dan bila engkau tidak ada di sisinya, ia bisa menjaga kehormatan dan harta." Seorang istri pun berkewajiban untuk mensyukuri segala sesuatu yang diberikan suami. 

''Istri wajib menghargai kelebihan suami dan menerima segala kekurangannya. Oleh sebab itu, kalau suatu saat suami melakukan kekeliruan atau kealfaan, istri tidak boleh melupakan segala kebaikan suami,'' paparnya.

Menurut Zaitunah Subhan, dalam bukunya bertajuk  Fikih Pemberdayaan Perempuan,suami dan istri sama-sama dimuliakan. Keduanya   disebutkan sama-sama memiliki hak dan kewajiban. "Alquran secara tegas menyatakan bahwa suami memiliki hak atas istri, dan istri pun memiliki hak atas suami," paparnya.
 
Dalam sebuah hadis, Sahabat Abdillah bin Umar, dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Setiap lelaki (suami) adalah penanggung jawab keluarganya dan dia akan dimintakan pertanggungjawabannya; setiap perempuan (istri) adalah penanggung jawab (pemimpin) di rumah suaminya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu."




0 comments

Contact

cp: Lilik Faizah
Phone: (+62)81245824196
mail: faizahpro@gmail.com
Alamat :
Jalan Simping 46, Blurukidul
Sidoarjo, Jawa-Timur, Indonesia 61233
SYIAR Travel :
Layanan Amanah untuk HAJI dan Umrah
Jl. Simping 46, Sidoarjo
Melayani dengan sepenuh hati untuk mengantar anda Mendapatkan manfaat maksimal dari Tanah Suci