Musyawarah dan Mujadalah

Musyawarah dan Mujadalah

Oleh KH Didin Hafidhuddin

Istilah musyawarah dan mujadalah secara eksplisit terdapat di dalam Alquran yang menggambarkan tentang perlunya berdiskusi, tukar-menukar pendapat dan pikiran untuk mencari alternatif terbaik dalam memecahkan suatu persoalan. Hanya saja musyawarah dilakukan oleh orang-orang yang sudah memiliki akidah, perilaku, visi dan misi yang sama, yaitu ingin melaksanakan ajaran Islam dengan sebaik-baiknya.

Musyawarah lebih banyak pada pencarian alternatif aksi dan kegiatan implementatif ajaran Islam. Misalnya, bagaimana upaya membangun lembaga keuangan syariah yang kuat, membangun rumah sakit yang terjangkau oleh masyarakat bawah, mendirikan sekolah yang bermutu tinggi tetapi tetap terjangkau oleh seluruh masyarakat.

Allah SWT berfirman dalam QS Asy-Syura [42] ayat 37-39 ''Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah segera memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan mendirikan shalat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka. Dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri.''

Sementara itu,  mujadalah dilakukan dalam kerangka menjelaskan argumentasi-argumentasi tentang kebenaran, kemuliaan, dan ketinggian ajaran Islam di hadapan orang-orang yang menolak atau meragukannya.  Mujadalah lebih diarahkan pada orang-orang yang berbeda akidah dan keyakinan. Meskipun demikian,  mujadalah

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Ankabut [29] ayat 46, ''Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan katakanlah: ''Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu. Dan kami hanya kepada-Nya berserah diri''. Tentu saja  mujadalah ini harus dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan keislaman yang komprehensif dan kemampuan mengendalikan emosi yang prima, di samping memiliki  akhlaqul karimah dan toleransi yang tinggi.

Implikasi dari pengertian tersebut, seyogianya musyawarah yang dilakukan sesama anggota institusi Islam seperti parpol, ormas, ataupun lembaga lainnya, terlebih dahulu diawali dengan kegiatan untuk menyamakan persepsi, pemahaman, serta tentang visi dan misinya. Hasil dari musyawarah tersebut, insya Allah akan melahirkan kebaikan dan kemaslahatan, baik bagi organisasi itu ataupun bagi kepentingan umat secara lebih luas.
dilakukan dengan cara yang berakhlak, bermoral, dan beradab. Tidak saling menghina, apalagi saling menistakan.





0 comments

Contact

cp: Lilik Faizah
Phone: (+62)81245824196
mail: faizahpro@gmail.com
Alamat :
Jalan Simping 46, Blurukidul
Sidoarjo, Jawa-Timur, Indonesia 61233
SYIAR Travel :
Layanan Amanah untuk HAJI dan Umrah
Jl. Simping 46, Sidoarjo
Melayani dengan sepenuh hati untuk mengantar anda Mendapatkan manfaat maksimal dari Tanah Suci