Hadiah

Oleh Nur Rohim Yunus LLM

Pada dasarnya, seorang Muslim memberikan hadiah kepada saudaranya yang Muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh Nabi SAW. ''Saling memberi hadiahlah maka kamu akan saling mencintai.'' (HR Muslim) Hanya, permasalahannya menjadi berbeda jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, utamanya jika diberikan kepada orang yang sedang memangku jabatan tinggi di pemerintahan.

Terdapat riwayat menarik untuk menggambarkan permasalahan ini. Dari Abu Hamid as Sidi RA berkata, ''Rasulullah SAW mengangkat salah seorang dari suku Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya.''

Ia berkata, ''Ini harta kalian, dan ini hadiah bagiku.'' Kemudian Rasulullah berkata kepadanya, ''Kalau engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah bapak atau ibumu, sampai hadiah itu mendatangimu?''

Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah dan bersabda, ''Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah telah pertanggungjawabkan kepadaku. Lalu ia datang dan berkata yang ini harta kalian sedangkan yang ini hadiah untukku. Jika dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapak atau ibunya, kalau benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah, tidak boleh salah seorang kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik, lalu beliau mengangkat kedua tangannya hingga tampak ketiaknya, dan berkata: Ya Allah, telah aku sampaikan.'' (HR Bukhari dan Muslim).

Demikian berhati-hatinya Rasulullah dalam mengawasi harta para pejabatnya, sehingga hadiah pemberian pun beliau larang karena berhubungan langsung dengan jabatan dan harta publik. Bahkan, Umar bin Abdul Aziz mengategorikan pemberian sebagai suap yang terselubung.

''Kelak di hari kiamat, tidak akan melangkah kedua kaki seorang hamba hingga ditanya empat perkara: Usianya, untuk apa ia habiskan; masa mudanya, bagaimana ia habiskan; hartanya, dari mana ia dapatkan dan pada jalan apa dia keluarkan; serta ilmu, apa yang telah ia perbuat dengannya.'' (HR al-Bazzar dan Thabrani).

Dari keempat hal tadi, pertanyaan kepada harta lebih spesifik dengan penekanan dua sisi, yaitu dari mana didapatkan, dan dibelanjakan untuk keperluan apa.

Tak heran bila Umar bin Khathab RA selalu mewanti-wanti, ''Hisablah dirimu sebelum kamu dihisab.'' Artinya, hendaknya umat Islam melakukan evaluasi diri sendiri, sebelum atasan, pimpinan, atau bahkan Allah yang akan menghisabnya kelak.





0 comments

Contact

cp: Lilik Faizah
Phone: (+62)81245824196
mail: faizahpro@gmail.com
Alamat :
Jalan Simping 46, Blurukidul
Sidoarjo, Jawa-Timur, Indonesia 61233
SYIAR Travel :
Layanan Amanah untuk HAJI dan Umrah
Jl. Simping 46, Sidoarjo
Melayani dengan sepenuh hati untuk mengantar anda Mendapatkan manfaat maksimal dari Tanah Suci