Andai Hilal Bisa Bicara

Andai Hilal Bisa Bicara

H Ahmad Izzuddin
(Anggota Badan Hisab Rukyat Pusat)

Hampir setiap menjelang akhir Ramadhan, masyarakat Muslim awam selalu mempertanyakan: kapan akhir Ramadhan yang berarti kapan hari rayanya? Pertanyaan wajar ini selalu muncul karena di Indonesia sering kali terjadi perbedaan pelaksanaan Hari Raya 1 Syawal (Idul Fitri) oleh umat Islam sendiri. Tidak seperti pelaksanaan hari raya agama lain, yaitu Natal, Waisak, Nyepi, dan sebagainya, yang tidak pernah terjadi perbedaan pelaksanaan hari rayanya. Menariknya, perbedaan pelaksanaan hari raya umat Islam sekarang ini tidak hanya berbeda pada satu hari, bahkan berhari-hari. Tanda-tanda perbedaan pelaksanaan hari raya sekarang ini (Idul Fitri 1430 H) tampak pada perbedaan awal puasa Ramadhan, kemarin. Sebagaimana pemberitaan media cetak dan elektronik, umat Islam ada yang mulai puasa Ramadhan 1430 H pada Kamis, 20 Agustus 2009. Bahkan, ada yang mulai pada Jumat, 21 Agustus atau yang mulai pada Ahad, 23 Agustus 2009. Namun, mayoritas umat Islam Indonesia (keputusan pemerintah sama dengan ketetapan Muhammadiyah dan Ikhbar Nahdlatul Ulama) memulai puasa Ramadhan pada hari Sabtu, 22 Agustus 2009.

Kelompok pemahaman
Pijakan hukum Islam terkait bagaimana penentuan 1 Syawal sebenarnya telah ada pada hadis Nabi SAW dengan sangat jelas. Salah satunya adalah hadis riwayat Bukhari Muslim, "Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Bila tertutup oleh awan, sempurnakanlah bilangan Syaban menjadi 30 hari."

Namun demikian, dalam realitas, pemahaman hadis tersebut memiliki perbedaan interpretasi. Ada yang memahami bahwa rukyat itu harus benar-benar melihat hilal (bulan tanggal satu) yang melahirkan kelompok rukyat dan ada yang memahami bahwa rukyat cukup dengan memperhitungkan posisi hilal dalam makna dapat dilihat (yang melahirkan kelompok hisab).

Perbedaan pemahaman terhadap hadis tersebut banyak terjadi di kalangan umat Islam Indonesia. Di samping kelompok pemahaman hisab dan kelompok pemahaman rukyat, terdapat kelompok-kelompok yang lain, seperti kelompok rukyat global, kelompok Islam kejawen, kelompok Tarekat Naksabandi, dan kelompok An-Nadir Goa Makassar. Pemerintah pada dasarnya telah berusaha untuk menyatukan pemahaman hisab rukyat dalam formula hisab imkanurrukyah. Namun, dalam tataran praktis, dulu pada zaman sebelum reformasi, sering terbawa nuansa politik. Karena, dalam penetapannya, pijakannya sering kali tidak berdasarkan pada kebenaran ilmiah yang objektif. Sehingga, kemunculan aliran imkanurrukyah produk pemerintah bukan menyatukan, namun menambah runyam dan membingungkan.

Bagaimana tidak membingungkan, ketika muncul perbedaan dalam penetapan awal-akhir Ramadhan, walaupun pemerintah sudah memfasilitasi penyatuan dalam bentuk sidang isbat yang diikuti oleh semua pihak yang terkait, termasuk dari ormas-ormas Islam; dari masing-masing ormas tersebut tetap saja mengeluarkan keputusannya (apa pun istilahnya--apa itu hanya dengan istilah instruksi atau ikhbar--tetap saja keputusan namanya). Kemunculan keputusan liar itu kiranya tidak dapat disalahkan begitu saja. Pemerintah yang mestinya memegang kendali putusan dalam sidang isbat ternyata lebih mengedepankan kemaslahatan politik pemerintah, yang mestinya harus mengedepankan kebenaran ilmiah yang objektif.

Namun, hal itu berbeda dengan keputusan pemerintah setelah reformasi sekarang ini, di mana Badan Hisab Rukyat yang dibentuk pemerintah telah berusaha memberikan keputusan berdasarkan kebenaran ilmiah yang objektif. Kasus keputusan pemerintah itu terlihat melalui penolakan kabar yang menyaksikan hilal dari Gebang Sampang Madura pada penetapan 1 Syawal 1427 H berdasarkan hisab, pada saat itu hilal masih di bawah dua derajat (di bawah standar imkanurrukyah yang dipegang pemerintah).

Keterpaduan hisab rukyat
Kalau dicermati secara saksama, ternyata perbedaan penentuan awal Syawal dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama, perbedaan hasil ijtihad para ulama fikih dalam masalah penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Ada aliran rukyat, seperti Imam Romli dan Al-Khatib Asy-Syaibani, yang menyatakan, jika rukyat berbeda denga penghitungan hisab, yang diterima adalah kesaksian rukyat karena hisab diabaikan oleh syariat (Nihayah Al Muhtaj III: 351). Kemudian, ada aliran hisab, seperti Imam As-Subkhy, Imam Ibbady, dan Imam Qalyuby, yang berpendapat, jika ada orang yang menyaksikan hilal, sedangkan menurut perhitungan hisab tidak mungkin dirukyat, kesaksian itu harus ditolak (I'anatut Tholibin II: 261). Lalu, ada aliran moderat, seperti Imam Ibnu Hajar, yang menyatakan bahwa syahadat atau rukyat dapat ditolak jika ahli hisab sepakat (ittifaq). Namun, jika tidak terjadi ittifaq, rukyat tidak dapat ditolak (Tuhfah Al Mulhaj III: 382).

Kedua, perbedaan tingkat pemahaman sosial. Bagi masyarakat yang sudah modern, mereka bersifat terbuka, objektif, dan selektif dalam berpikir. Berbeda halnya dengan masyarakat tradisional yang notebene bersifat isolatif dan fanatik karena dapat terpengaruh pemikiran produk fikih baru, termasuk dalam hal hisab rukyat.

Padahal, jika kita telah secara serius dan tajam, semestinya keterpaduan penggunaan hisab yang akurat, seperti menggunakan hisab hakiki kontemporer, semacam Al Manak Nautika dan Jeam Meeus serta Ephemeris dan rukyat, sangat perlu dalam menentukan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah. Karena, dengan hisab yang akurat, dapat diprediksikan lebih dini tentang jatuhnya awal bulan tersebut. Sedangkan, rukyat sebagai pembuktian kebenaran hisab. Sehingga, antara hisab dan rukyat itu bagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya serta saling melekat dan menguatkan. Dalam term hukum, dapat dibahasakan hisab sebagai keterangan saksi, di mana hisab yang akurat diperlukan untuk panduan pelaksanaan rukyat yang benar, sedangkan eksistensi rukyat adalah sebagai alat bukti kebenaran hisab. Yang berarti, hisab itu sebagai kebenaran hipotesis yang perlu verifikasi dengan kebenaran empiris, yakni observasi atau rukyatul hilal, mengingat baik hisab maupun rukyat yang dituju adalah satu, yakni hilal (bulan tanggal satu). Oleh karena itu, seandainya hilal (bulan tanggal satu) bisa ngomong, penentuan 1 Syawal sudah tidak ada masalah.

Namun, dalam permasalahan fikih sosial, seperti awal penetapan bulan Ramadhan ini, keputusan yang bijaksana sebaiknya ada di pemerintah melalui menteri agama berdasarkan khidah hukmul hakim ilzamun wayarfaul khilaf. Oleh karena itu, jika pemerintah telah menetapkan dan memutuskan, baik berdasarkan hisab maupun laporan kesaksian rukyat, seluruh masyarakat Indonesia seharusnya mematuhinya (berdasarkan pemahaman kitab Hasyiah Syarwani III: 376, Al Fiqh ala Madzahibil Arba'ah I: 433-435).





1 comments
  1. assalamu'alaikum..
    tulisan yang bagus,,
    izin copy y,,
    utk bahan kul,,
    terimakasih banyak..

    BalasHapus

Contact

cp: Lilik Faizah
Phone: (+62)81245824196
mail: faizahpro@gmail.com
Alamat :
Jalan Simping 46, Blurukidul
Sidoarjo, Jawa-Timur, Indonesia 61233
SYIAR Travel :
Layanan Amanah untuk HAJI dan Umrah
Jl. Simping 46, Sidoarjo
Melayani dengan sepenuh hati untuk mengantar anda Mendapatkan manfaat maksimal dari Tanah Suci